SERTIPIKAT TANAH GANDA: MANA YANG SAH?
Sertipikat tanah ganda adalah kondisi ketika dua atau lebih sertipikat diterbitkan atas satu bidang tanah yang sama, baik sebagian maupun seluruhnya.
A. Bagaimana Bentuk Yang Umum Sertipikat Ganda atau Tumpang Tindih?
Ada dua bentuk yang umum, yakni:
- Ganda penuh: dua sertipikat atas objek tanah yang sama persis.
- Tumpang tindih sebagian: sebagian bidang tanah masuk ke dalam batas sertipikat lain.
Keduanya sama-sama menimbulkan ketidakpastian hukum, dan biasanya baru terungkap saat tanah akan dijual, disewakan, dijaminkan, dibangun atau dimanfaatkan.
B. Apa Penyebab Terjadinya Sertipikat Ganda?
Penyebab terjadinya sertipikat ganda antara lain yaitu:
- Sertipikat tersebut terbitan lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong;
- Kesalahan pengukuran atau pemetaan bidang tanah;
- Dokumen dasar (rincik, girik, akta, surat keterangan) yang dipalsukan atau dimanipulasi;
- Data warkah atau riwayat tanah yang tidak akurat saat penerbitan;
- Penerbitan hak baru di atas tanah yang sebenarnya sudah bersertipikat; dan/atau
- Praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi.
C. Jika Terdapat Sertipikat Ganda, Mana yang Dianggap Sah?
Banyak orang mengira bahwa sertipikat yang terbit lebih dulu otomatis menang. Dalam praktik peradilan, sertipikat yang terbit lebih awal memang sering dipertimbangkan lebih kuat, tetapi tidak bersifat mutlak. Hakim juga kerap kali menilai hal-hal antara lain seperti:
- Keabsahan alas hak dan prosedur penerbitan masing-masing sertipikat;
- Apakah pemegang sertipikat benar-benar menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut;
- Ada atau tidaknya itikad baik saat memperoleh hak;
- Ada atau tidaknya cacat hukum administrasi dalam proses penerbitan sertipikat.
Artinya, sertipikat yang terbit lebih dulu pun bisa diruntuhkan jika prosedur penerbitannya mengandung cacat hukum administrasi.
D. Pertanyaan yang Sering Diajukan
• Apakah sertipikat yang terbit lebih dulu otomatis menang di Pengadilan?
Belum tentu. Ini pertimbangan penting, namun Hakim juga kerap kali menilai keabsahan prosedur penerbitan sertipikat, itikad baik, dan penguasaan fisik atas tanah.
• Bagaimana jika saya baru tahu bahwa sertipikat saya ganda saat akan menjual tanah?
Sebaiknya proses transaksi ditunda sementara hingga adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah guna menghindari potensi risiko hukum, kemudian kumpulkan dokumen-dokumen yang relevan, dan segera konsultasikan ke ahlinya untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat.
KONSULTASIKAN SEGERA!
Setiap kasus sertipikat tanah ganda punya karakteristik yang berbeda, sehingga memerlukan penyusunan dan penentuan strategi hukum yang tepat. Tim Navins Counsellors At Law dapat membantu melakukan analisis awal, penentuan jalur penyelesaian yang sesuai dan pendampingan hukum.
[Konsultasi via WhatsApp] · [Kirim kronologi singkat]
Disclaimer: Artikel ini ditulis berdasarkan pengetahuan dan keyakinan kami pada saat penulisan serta bukan merupakan nasihat hukum atau pendapat hukum untuk kasus tertentu. Informasi dalam artikel ini disediakan hanya untuk informasi umum dan edukasi. Penggunaan informasi/artikel ini tidak menciptakan hubungan klien-advokat antara pembaca dan penulis serta segala tindakan atau keputusan yang anda ambil berdasarkan artikel ini adalah tanggung jawab anda sepenuhnya.